Tugas Pokok dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar No. 33 Tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas pada Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan dan staf ahli Bupati
Uraian tugas Camat sebagai berikut :
- merumuskan program kegiatan Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalaahn dan peraturan perundangan agar pelaksaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lesan maupun tertulis demi pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan sebagian tugas Bupati di Kecamatan dalam bentuk pelimpahan wewenang pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat
- Melaksanakan koordinasi baik secara langsung dengan pihak – pihak terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan bermasyarakat
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum di Kecamatan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati di Kecamatan
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
-
Perangkat Daerah di tingkatMengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
- Membina dan mengawasi penyelengaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
- Menyusun usulan-usulan dan masukan dari pemerintahan kelurahan dan desa sebagai bahan penyusunan program pembangunan di Kecamatan
- Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintahan desa/kelurahan/ lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa/ kelurahan dan warga sehingga tercipta kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera;
-
Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan;
- Bersama aparat terkait menginventarisasi dan memecahkan permasalahan yang muncul baik masalah pemerintahan maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa aman dan tentram bagi masyarakat;
- Membantu peningkatan perolehan sumber-sumber pendapatan asli derah untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan ;
-
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kecamatan dengan cara megukur pencapaian program dan kegiatan yang telah disusun untuk bahan langkah-langkah tindak lanjut atau bahan laporan kepada Bupati
-
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
-
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuaidengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya