Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi :

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar No. 33 Tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas      pada      Sekretariat    Daerah, sekretariat  DPRD,  Inspektorat,  Kecamatan dan staf ahli Bupati

Uraian tugas Camat sebagai berikut :

  1. merumuskan program kegiatan Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalaahn dan peraturan perundangan agar pelaksaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lesan maupun tertulis demi pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan sebagian tugas Bupati di Kecamatan dalam bentuk pelimpahan wewenang pemerintahan dalam rangka mempercepat   proses  pelaksanaan tugas     dan     pelayanan     kepada masyarakat
  5. Melaksanakan koordinasi baik secara langsung dengan pihak – pihak terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan                     kehidupan bermasyarakat
  6. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum di Kecamatan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati di Kecamatan  
  9. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  10.  

    Perangkat         Daerah  di         tingkatMengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan  yang  dilakukan  oleh Perangkat         Daerah  di         tingkat kecamatan

  11. Membina dan mengawasi penyelengaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  12.  Menyusun usulan-usulan dan masukan dari pemerintahan kelurahan dan desa sebagai bahan penyusunan program pembangunan di Kecamatan
  13. Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintahan desa/kelurahan/ lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa/ kelurahan dan warga sehingga tercipta kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera;
  14.  

     Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan;

  15. Bersama aparat terkait menginventarisasi  dan memecahkan permasalahan yang muncul baik masalah pemerintahan maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa aman dan tentram bagi masyarakat;
  16. Membantu peningkatan perolehan sumber-sumber pendapatan asli derah untuk    kelancaran pelaksanaan pembangunan ;
  17.  

     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kecamatan dengan cara megukur pencapaian program dan kegiatan yang telah disusun untuk bahan langkah-langkah tindak lanjut atau bahan laporan kepada Bupati

  18.  

     Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan

  19.  

    Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  20. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuaidengan ketentuan yang berlaku;
  21. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis  sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  22.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya