PERSYARATAN PINDAH PENDUDUK
- Surat Keterangan dari RT/RW, Kepala Desa / Lurah/ Camat
- KTP
- KK
- Dokumen Kependudukan lainya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk)
- Surat keterangan pindah hanya berlaku 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan
- Surat nikah
- Ijin pemegang KK
- Phas Photo 3×4 sejumlah 4 lembar
- SKCK (untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan bermintaan
ANTAR DUSUN DALAM SATU DESA
- Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan
- Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor kecamatan
ANTAR DESA / KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
- Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan
- Diajukan ke kantor kecamatan untuk diagenda
- Kemudian diajukan dikantor kelurahan/desa tujuan untuk dibuatkan surat pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan
ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN
- Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah
- Surat pengantar pindah diajukan ke kantor kecamatan untuk dibuat surat pindah
- Surat pindah kemudian diproses di kecamatan asal dan dibawa pemohon ke kecamatan tujuan
ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM ATAU ANTAR PROPINSI
- Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah
- SKCK Pindah Penduduk