Persyaratan Pindah Penduduk

PERSYARATAN PINDAH PENDUDUK

  1. Surat Keterangan dari RT/RW, Kepala Desa / Lurah/ Camat
  2. KTP
  3. KK
  4. Dokumen Kependudukan lainya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk)
  5. Surat keterangan pindah hanya berlaku 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan
  6. Surat nikah
  7. Ijin pemegang KK
  8. Phas Photo 3×4 sejumlah 4 lembar
  9. SKCK (untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan bermintaan

ANTAR DUSUN DALAM SATU DESA

  1. Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan
  2. Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor kecamatan

ANTAR DESA / KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN

  1. Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan
  2. Diajukan ke kantor kecamatan untuk diagenda
  3. Kemudian diajukan dikantor kelurahan/desa tujuan untuk dibuatkan surat pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan

ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN

  1. Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah
  2. Surat pengantar pindah diajukan ke kantor kecamatan untuk dibuat surat pindah
  3. Surat pindah kemudian diproses di kecamatan asal dan dibawa pemohon ke kecamatan tujuan

ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM ATAU ANTAR PROPINSI

  1. Syarat point 1 s.d 6 diajukan dan diproses di kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah
  2. SKCK Pindah Penduduk